Hutan Indonesia Hutan Indonesia

Hutan Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Kontak
  • Artikel
    • Berita
    • Opini
    • Siaran Pers
    • Presentasi
  • Galeri
    • Photo
    • Video
Don't Miss
  • Activists call for release of environmentalist Budi Pego
  • Jokowi saves forests, but ‘fails’ to resolve land, mining conflicts
  • Buka Revisi RKU Restorasi Gambut Ke Publik
  • Kebijakan Harus Berkelanjutan
  • AMAN shifts political stance amid ‘sluggish’ progress on indigenous peoples bill
  • RUU Masyarakat Adat Selamatkan Bangsa
  • Nasib Masyarakat Adat Dipertaruhkan
You Are Here: Home » Artikel » TATA RUANG: Kebijakan Satu Peta Dirilis Agustus

TATA RUANG: Kebijakan Satu Peta Dirilis Agustus

Posted by :Rahayu Wulan Posted date : January 15, 2018 In Artikel, Berita 0

Bisnis Indonesia | Senin, 15 Januari 2018

 

JAKARTA — Pemerintah memastikan akan resmi merilis kebijakan satu peta atau one map policy tepat pada 18 Agustus nanti. Langkah ini akan menjadi upaya startegis untuk dasar metode pengambilan kebijakan pemerintah ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan kebijakan satu peta ini tidak akan memetakan secara rinci berbagai persoalan yang kerap terulang tiap tahun.

Hal ini mengingat akan lebih panjang waktu yang dibutuhkan dalam proses pembuatan satu peta.

“Memang tidak bisa kita harapkan peta ini akan mendetail menggambarkan satu persoalan karena kita punya target pada tahap awal akan dirilis 18 Agustus mendatang. Ini metode kita ke depan dalam mengatasi berbagai persoalan lahan termasuk sawah,” katanya akhir pekan lalu.

Darmin mengemukakan setelah dirilis nanti pemerintah diharapkan memiliki pandangan yang sama tentang basis satu persoalan. Sebab, targetnya satu peta ini akan menggambarkan satu referensi yang mencakup geospasial dan satu geoportal untuk percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.

Menurut Darmin, target jangka panjang kebijakan satu peta akan berdampak besar bagi perekonomian di berbagai daerah di Indonesia. Satu peta juga akan mempermudah integrasi perencanaan tata ruang dalam berbagai skala.

Adapun, sejumlah langkah percepatan pembuatan satu peta ini yakni kompilasi Data Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari kementerian/ lembaga yang kemudian diintegrasikan dengan Informasi Geospasial Dasar (IGD).

Adapula, sinkronisasi dan penyelarasan antardata Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang telah diintegrasikan, dan penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Impelentasi ini merupakan mandat Paket Kebijakan Ekonomi VII tentang kebijakan satu peta pada tingkat nasional.

Sebelumnya, hingga akhir tahun lalu progres aksi peta tematik dari 85 target rencana sesuai Perpres 9/2016 baru mencatatkan 26 peta yang rampung dan sudah dilaporkan pada Presiden Joko Widodo. Untuk itu, saat ini Menko Perekonomian terus mengebut penyelesaian tersebut.

Presiden Jokowi pun pernah mengungkapkan harapan dari kebijakan ini yakni mampu menjembatani peta yang diproduksi dari berbagai sektor dalam satu gambaran saja. Sehingga, ke depan tidak ada lagi pandangan dan informasi yang berbeda serta tumpang tindih.

DIMULAI DI KALIMANTAN

Pemerintah juga menargetkan akan mulai menjalankan kebijakan satu peta ini dengan memulai di wilayah Kalimatan, dilanjutkan dengan Maluku dan Papua. Hingga tahun depan sudah dapat direalisasikan di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memulai merilis satu peta mengenai Informasi Geospasial Tematik pada akhir 2014. Hal ini sebagai implementasi mandat penataan batas dalam UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dengan peluncuran kebijakan satu peta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan tumpang tindih tata batas kerap terjadi antar Kementerian/Lembaga dan Pemda yang membuat data nasional dalam bentuk peta tematik itu mendesak untuk ditetapkan.

Nantinya, kebijakan itu akan digunakan sebagai acuan dalam pengambilan keputusan menyangkut penutup lahan nasional, mangrove nasional, habitat lamun nasional dan karakteristik perairan nasional.

“Kita hilangkan ego sektoral, dan masing-masing diwakili di peta itu. Satu referensi, satu standar, satu database dan satu portal,” katanya. Siti mengatakan peta tersebut akan mempermudah seluruh pihak khususnya dalam memantau dinamika tutupan lahan sehingga bisa menyelesaikan ambiguitas batasan tutupan lahan yang selama ini terjadi.

Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono mengatakan perbedaan defi nisi antarKementerian memang menyulitkan penetapan batasan daerah tutupan lahan selama ini.

“Seperti sawah. Misalnya [Kementerian] PU punya sawah irigasi teknis, sementara Kementan punya istilah sendiri untuk ini. Jadi inilah yang kita satukan,” katanya. (Ipak Ayu H.N)

Tags
tweet
Upaya Mitigasi Lebih Efektif
Adaptasi Iklim Mulai Digarap Serius

About Rahayu Wulan

Related posts

  • Activists call for release of environmentalist Budi ...

    February 15, 2019

  • Jokowi saves forests, but ‘fails’ to resolve ...

    February 14, 2019

  • Buka Revisi RKU Restorasi Gambut Ke Publik

    Buka Revisi RKU Restorasi Gambut Ke Publik

    February 14, 2019

  • Kebijakan Harus Berkelanjutan

    Kebijakan Harus Berkelanjutan

    February 13, 2019

Upcoming Event

Campaign

"Komitmen Atasi Perubahan Iklim" LIVE on Metro TV-8-11 | 20150915 | 09.30 am

Tweets Hutan Indonesia

Twitter Tweets
Twitter Tweets Powered By Weblizar
  • rss
© Copyright 2015, All Rights Reserved. | Powered by Hutanindonesia