BONN (HN) -Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang disusun sejak 2010 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPI KLHK) Nur Masripatin pada sesi diskusi REDD+ dan Mitigasi di Bonn, Jerman, Jumat (10/11), mengatakan PP Nomor 46/2017 tersebut menjadi payung hukum bagi instrumen pendanaan bagi Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Plus (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus/REDD+).
“Payung hukum ini disahkan bertepatan dengan Hari Pahlawan, dan ini menjadi hari pahlawan juga bagi aspek lingkungan untuk negara kami,” kata Nur.
Hal itu menjadi kabar baik bagi mereka yang bekerja bertahun-tahun untuk pengendalian perubahan iklim.
Dengan telah disahkannya PP tersebut, kebijakan lain yang ditunggu adalah Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Sebelumnya dalam forum tukar pengalaman di ajang pertemuan tahunan Governors Climate and Forest Task Force (GCF) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Nur mengatakan pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk menampung dana-dana program lingkungan dari dalam dan luar negeri.
“Di dalam BPDLH itu kami rencanakan ada dana dari Climate Change Funding Window, yang bertumpu kepada program REDD+,” ujar dia.
Program REDD+ adalah program yang kerap juga disebut program perdagangan karbon. Dalam hal ini, negara-negara berkembang yang memiliki hutan, terutama hutan hujan tropis sebagai kawasan penyimpan karbon dan paru-paru dunia, diminta untuk tidak membuka hutannya, juga memeliharanya.
Sebagai kompensasi, negara seperti Norwegia berjanji memberikan sejumlah bantuan dana untuk program pemeliharaan tersebut dan kesejahteraan masyarakat tempatan.
Menurut Nur, pembentukan BPDLH membuat pertanggungjawaban penggunaan dana akan lebih transparan. “Karena itu komitmen Pemerintah Norwegia dalam kemitraan REDD+ melalui pembayaraan berbasis kinerja (performance based payment) dapat segera direalisasikan,” kata Nur.